Reformasi layaknya sebuah wacana paling bersejarah
di Negara Indonesia. Kata “Reformasi” sudah terpatri di benak kita dengan
risalah suara Angkatan 98
yang dianggap sebagai klimaks seluruh rangkaian demonstrasi. Kemudian sering kita kenal dengan
“Tragedi 12 Mei” di kampus Trisakti yang merenggut nyawa enam orang mahasiswa
Trisakti. Sebuah simbol tragedi di kampus republik yang menyayat hati bangsa.
Peristiwa gugurnya bunga-bunga bangsa inilah yang
kemudian menjadi tombak meledaknya solidaritas dari berbagai kalangan. Mengkristalkan suara manyarakat
dalam mendukung perjuangan mahasiswa[1].
Gerakan mahasiswa yang semula dianggap sporadis akhirnya
membesar dan berdampak luas. Mereka berhasil menggulung kekuasaan yang dinilai
statis dan terlampau otoriter.
Pemerintahan Orde Baru telah
membelenggu partisipan bangsa dalam keaktifannya untuk menyampaikan pendapat maupun kritik.
Mahasiswa bahkan telah menjelma menjadi “kritik” itu sendiri. Apalagi ketika
semua lidah telah kelu. Mungkin karena kepentingan kita sebagai orang dewasa
atau pun arogansi kita sendiri. Sehingga menutup selaput mata hati
akan ketulusan nurani mahasiswa yang tak pernah jenuh menggemakan gerakan moral
yang telah begitu lama kita diamkan selain sebatas slogan.
Kehawatiran itu kembali terulang oleh krisis yang
kita alami sekarang ini.
Sebagai
krisis dalam arti tuntas dan penuh “yang lama sudah rubuh dan nyaris lenyap, sedang struktur
baru tidak sempat lahir”.
Bertekad
untuk meninggalkan budaya Orde Baru, tetapi dalam kenyataan Orde Baru masih
terdoktrin kuat dalam budaya politik sekarang.
A. Rumusan
Masalah
Apa penyebab terjadinya
reformasi di Indonesia ?
B. Kerangka
Teori
Pentingnya ketetapan hukum dan politik dalam suatu negara yang disampaikan
oleh Soehardjo, mengatakan bahwa: “...antara hukum dan politik adalah pasangan,
bila hukum dikaitkan dengan recht,
politik dikaitkan dengan macht, dengan
demikian hubungan antara keduanya diungkapkan sebagai: “...recht bendichte werking des macht, nicht macht bendichte werking des
recht...” (hukum yang membentuk kekuasan, dan bukan kekuasaan yang
membentuk hukum)[2].
Sedangkan menurut Milan Kundera perjuangan manusia
melawan kekuasaan adalah perjuangan melawan lupa-the stuggle of man against power is the struggle of memory against
forgetting.[3]
C. Analisis
Selama lebih dari tiga puluh tahun negara dipimpin
oleh suatu rezim yang terdapat kebijaksanaan menyimpang kearah suatu jurang
kehancuran.
Yaitu
melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pada 25 Maret 2004,
Tranparency Internasional (TI) meluncurkan sebuah laporan tentang korupsi
global bertema korupsi politik serentak keseluruh dunia. Laporan TI itu
menempatkan Soeharto sebagai pemimpin politik terkorup di dunia. Dalam 32 tahun
masa pemerintahannya, Soeharto diduga telah menjarah 15-35 milliar dollar AS.
Perbuatan tersebut sebenarnya sudah ada dalam
kehidupan sebelum Orde Baru memerintah. Hanya saja intensitas awalnya
pemerintahan Orde Baru yang mencanangkan untuk memberantasnya justru malah
menjadi momok merajalelanya suatu praktik KKN di masa itu.
Selain itu, model pemerintahan rezim Soeharto yang
memiliki tipologi semi totaliter otoritarianisme[4].
Dengan kecerdikan dan didukung oleh kelompok oportunis populis, Soeharto
dikelilingi oleh kelompok yang memiliki keterampilan diberbagai bidang. Dengan sarana dan nasihat strategis
yang dapat memperkuat pemerintahan hegemoni sebagai “single majority power”.
Di bidang hukum
misalnya, kepemimpinan Soeharto piawai dalam menjadi aktor intelektual untuk
memproteksi kekuasaannya. Hukum dibuat menurut kiprah kekuasaannya. Pengesahan
hak masyarakat diletakkan pada hierarki yang lebih rendah. Sedangkan pada
hierarki yang lebih tinggi sebagai antisipasi pengesahan hak tersebut pada
setiap tata aturan substansi hukum.
Contoh lainnya
adalah amandemen keempat konstitusi UUD 1945 dengan adanya semacam peluang
strategi subjektif. Hal ini bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan legislator
dan eksekutif. Dimaksudkan untuk saling menguji kekuatannya masing-masing. Ini
terlihat jelas seperti ketentuan pasal 20 ayat (5) perihal RUU menjadi UU yang
sudah disepakati bersama. Namun tidak ditandatangani oleh salah satu pihak
dengan suatu alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, salah satu pihak berhak
mensahkan sebagai undang-undang resmi.[5]
Dalam hal
ketatanegaraan pemerintahan Soeharto juga telah menyelewengkan kekuasaannya
secara konstitusional sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945. Menelusuri
jalan cerita Orde Baru seakan tidak berpenghujung, namun suka atau tidak suka
mesti diterobos kekeliruan yang dibuatnya. Karena sistem pemerintahannya
memberi peluang bernaung di balik hukumnya yang hipersemiotika.
Banyaknya masalah-masalah ketimpangan-baik ekonomi
maupun situasi politik-yang timbul pada masa Orde Baru ini menyebabkan
ketidakpuasan masyarakat Indonesia, terutama dari kalangan bawah. Mahasiswa kala itu yang notabennya
sebagai ranah paling besar dalam menegakkan keadilan di dalam negeri
meneriakkan keprihatinannya lewat aksi politik di kampus-kampus. Akibat dari kekeliruan serta kegagalan sistem politik tersebut, mahasiswa
menuntut dilaksanakannya reformasi politik secara mendasar dan dalam waktu yang
relatif singkat.
Ada lima program reformasi politik yang dituntut
oleh mahasiswa, yaitu pembaharuan personel dan sikap serta perilaku pemimpin;
memperkuat pemerintahan supaya efektif dan mengontrolnya supaya tidak terjebak
dalam kekeliruan; menegakkan pemerintahan yang bersih supaya proses dan hasil
pembangunan terlaksana dengan jujur serta diperoleh dengan hemat; membuat dan
membenahi kebijaksanaan publik supaya tepat untuk menanggulangi masalah serta
adil bagi segenap warga masyarakat; dan menumbuhkan masyarakat sipil supaya
terorganisasi secara efektif serta mandiri terhadap negara[6].
Kesumpekan, kekecewaan, dan lesunya NKRI yang
akhirnya menggumpal dalam satu kata pemersatu perjuangan yang digerakkan dan
disuarakan mahasiswa melalui gerakan bernama “Reformasi”. Ada beberapa alasan mengapa para
mahasiswa dengan ikhlas dan terbuka berjuang membebaskan bangsa dari ketidakadilan
sistem pemerintahan Orde Baru. Pertama,
kesadaran bahwa mereka perlu bersatu padu berjuang agar dilakukan reformasi
politik, ekonomi, hukum dan reformasi-reformasi lainnya. Kedua, mereka merupakan golongan yang paling bersih untuk ikut
terlibat dalam kasus KKN. Ketiga, umumnya
mahasiswa tidak mudah direkayasa untuk dialihkan perhatiannya kepada hal-hal
atau kegiatan-kegiatan lain, karena mereka hanya terikat pada hati nuraninya.
D. Penutup
Gerakan reformasi menemukan momentumnya pada 1998. Ditandai dengan tumbangnya rezim
Orde Baru dan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan, 21 Mei 1998.[7]
Hal ini memberikan
harapan baru bagi masa depan kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Ia
menjadi medan eforia yang semua orang bergeliat dari ketidakberdayaan. Menyuarakan perlunya penegakkan
keadilan hukum, pemberantasan korupsi, hingga pembersihan sistem politik dari
praktik busuk dan penyimpang.[8] Harapan
baru tersebut disambut gembira oleh para aktivis mahasiswa, pejuang demokrasi,
dan mereka yang sejak awal dengan lantang tanpa menyerah menyuarakan perlunya
reformasi total.
Gerakan yang menyerukan keharusan penegakan keadilan
hukum, politik yang bermatabat, pemberantasan KKN belum disambut dengan
komitmen yang kuat dari para elit politik. Pada kenyataannya reformasi tidaklah
semudah membalikkan telapak tangan. Reformasi belum mampu secara konsisten
melakukan proses transformasi budaya dalam konteks politik, ekonomi, dan hukum.
Bahkan ada kecenderungan disebagian kalangan, sejarah kusam Orde Baru coba
disembunyikan dari lembar sejarah Indonesia.
E. Daftar
Pustaka
Malik,
Dedy Djamaluddin, Gejolak Reformasi
Menolak Anarki, Bandung: Zaman
Wacana Mulia, 1998.
Amos,
Abraham, Sistem Ketatanegaraan Indonesia,
Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2007.
Suhatno,
dkk, Inventarisasi Sumber Sejarah Masa
Orde Baru Sampai Reformasi
(Tahun
1966-1998), Yogyakarta: Kementrian dan Kebudayaan
Pariwisata,
2003.
Baskara
T. Wardaya, dkk, Menguak Misteri
Kekuasaan Soeharto, Yogyakarta:
Galangpress, 2008.
[1] Dedy
Djamaluddin Malik, Gejolak Reformasi
Menolak Anarki, (Bandung: Zaman
Wacana Mulia, 1998),
halaman 22.
[2] H.F.
Abraham Amos, Sistem Ketatanegaraan
Indonesia, (Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada, 2007),
halaman 10.
[3] Baskara
T. Wardaya, dkk, Menguak Misteri
Kekuasaan Soeharto, (Yogyakarta:
Galangpress,
2008), halaman 275.
[4] Ibid., halaman 185.
[6] Ibid.,halaman 36.
[7]
Suhatno, dkk, Inventarisasi Sumber Sejarah Masa Orde Baru Sampai Reformasi (Tahun 1966-1998), (Yogyakarta: Kementrian dan Kebudayaan
Pariwisata, 2003), halaman 61.
[8] Ibid., halaman 243.