Kamis, 26 November 2015

Laras Ilmiah - Gejolak Reformasi



Reformasi layaknya sebuah wacana paling bersejarah di Negara Indonesia. Kata “Reformasi” sudah terpatri di benak kita dengan risalah suara Angkatan 98 yang dianggap sebagai klimaks seluruh rangkaian demonstrasi. Kemudian sering kita kenal dengan “Tragedi 12 Mei” di kampus Trisakti yang merenggut nyawa enam orang mahasiswa Trisakti. Sebuah simbol tragedi di kampus republik yang menyayat hati bangsa.
Peristiwa gugurnya bunga-bunga bangsa inilah yang kemudian menjadi tombak meledaknya solidaritas dari berbagai kalangan. Mengkristalkan suara manyarakat dalam mendukung perjuangan mahasiswa[1]. Gerakan mahasiswa yang semula dianggap sporadis akhirnya membesar dan berdampak luas. Mereka berhasil menggulung kekuasaan yang dinilai statis dan terlampau otoriter.
Pemerintahan Orde Baru telah membelenggu partisipan bangsa dalam keaktifannya untuk menyampaikan pendapat maupun kritik. Mahasiswa bahkan telah menjelma menjadi “kritik” itu sendiri. Apalagi ketika semua lidah telah kelu. Mungkin karena kepentingan kita sebagai orang dewasa atau pun arogansi kita sendiri. Sehingga menutup selaput mata hati akan ketulusan nurani mahasiswa yang tak pernah jenuh menggemakan gerakan moral yang telah begitu lama kita diamkan selain sebatas slogan.
Kehawatiran itu kembali terulang oleh krisis yang kita alami sekarang ini. Sebagai krisis dalam arti tuntas dan penuhyang lama sudah rubuh dan nyaris lenyap, sedang struktur baru tidak sempat lahir”. Bertekad untuk meninggalkan budaya Orde Baru, tetapi dalam kenyataan Orde Baru masih terdoktrin kuat dalam budaya politik sekarang.
A.    Rumusan Masalah
Apa penyebab terjadinya reformasi di Indonesia ?
B.     Kerangka Teori
Pentingnya ketetapan hukum dan politik dalam suatu negara yang disampaikan oleh Soehardjo, mengatakan bahwa: “...antara hukum dan politik adalah pasangan, bila hukum dikaitkan dengan recht, politik dikaitkan dengan macht, dengan demikian hubungan antara keduanya diungkapkan sebagai: “...recht bendichte werking des macht, nicht macht bendichte werking des recht...” (hukum yang membentuk kekuasan, dan bukan kekuasaan yang membentuk hukum)[2].
Sedangkan menurut Milan Kundera perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan melawan lupa-the stuggle of man against power is the struggle of memory against forgetting.[3]
C.     Analisis
Selama lebih dari tiga puluh tahun negara dipimpin oleh suatu rezim yang terdapat kebijaksanaan menyimpang kearah suatu jurang kehancuran. Yaitu melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pada 25 Maret 2004, Tranparency Internasional (TI) meluncurkan sebuah laporan tentang korupsi global bertema korupsi politik serentak keseluruh dunia. Laporan TI itu menempatkan Soeharto sebagai pemimpin politik terkorup di dunia. Dalam 32 tahun masa pemerintahannya, Soeharto diduga telah menjarah 15-35 milliar dollar AS.
Perbuatan tersebut sebenarnya sudah ada dalam kehidupan sebelum Orde Baru memerintah. Hanya saja intensitas awalnya pemerintahan Orde Baru yang mencanangkan untuk memberantasnya justru malah menjadi momok merajalelanya suatu praktik KKN di masa itu.
Selain itu, model pemerintahan rezim Soeharto yang memiliki tipologi semi totaliter otoritarianisme[4]. Dengan kecerdikan dan didukung oleh kelompok oportunis populis, Soeharto dikelilingi oleh kelompok yang memiliki keterampilan diberbagai bidang. Dengan sarana dan nasihat strategis yang dapat memperkuat pemerintahan hegemoni sebagai “single majority power”.
Di bidang hukum misalnya, kepemimpinan Soeharto piawai dalam menjadi aktor intelektual untuk memproteksi kekuasaannya. Hukum dibuat menurut kiprah kekuasaannya. Pengesahan hak masyarakat diletakkan pada hierarki yang lebih rendah. Sedangkan pada hierarki yang lebih tinggi sebagai antisipasi pengesahan hak tersebut pada setiap tata aturan substansi hukum.
Contoh lainnya adalah amandemen keempat konstitusi UUD 1945 dengan adanya semacam peluang strategi subjektif. Hal ini bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan legislator dan eksekutif. Dimaksudkan untuk saling menguji kekuatannya masing-masing. Ini terlihat jelas seperti ketentuan pasal 20 ayat (5) perihal RUU menjadi UU yang sudah disepakati bersama. Namun tidak ditandatangani oleh salah satu pihak dengan suatu alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, salah satu pihak berhak mensahkan sebagai undang-undang resmi.[5]
Dalam hal ketatanegaraan pemerintahan Soeharto juga telah menyelewengkan kekuasaannya secara konstitusional sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945. Menelusuri jalan cerita Orde Baru seakan tidak berpenghujung, namun suka atau tidak suka mesti diterobos kekeliruan yang dibuatnya. Karena sistem pemerintahannya memberi peluang bernaung di balik hukumnya yang hipersemiotika.
Banyaknya masalah-masalah ketimpangan-baik ekonomi maupun situasi politik-yang timbul pada masa Orde Baru ini menyebabkan ketidakpuasan masyarakat Indonesia, terutama dari kalangan bawah. Mahasiswa kala itu yang notabennya sebagai ranah paling besar dalam menegakkan keadilan di dalam negeri meneriakkan keprihatinannya lewat aksi politik di kampus-kampus. Akibat dari kekeliruan serta  kegagalan sistem politik tersebut, mahasiswa menuntut dilaksanakannya reformasi politik secara mendasar dan dalam waktu yang relatif singkat.
Ada lima program reformasi politik yang dituntut oleh mahasiswa, yaitu pembaharuan personel dan sikap serta perilaku pemimpin; memperkuat pemerintahan supaya efektif dan mengontrolnya supaya tidak terjebak dalam kekeliruan; menegakkan pemerintahan yang bersih supaya proses dan hasil pembangunan terlaksana dengan jujur serta diperoleh dengan hemat; membuat dan membenahi kebijaksanaan publik supaya tepat untuk menanggulangi masalah serta adil bagi segenap warga masyarakat; dan menumbuhkan masyarakat sipil supaya terorganisasi secara efektif serta mandiri terhadap negara[6].
Kesumpekan, kekecewaan, dan lesunya NKRI yang akhirnya menggumpal dalam satu kata pemersatu perjuangan yang digerakkan dan disuarakan mahasiswa melalui gerakan bernama “Reformasi”. Ada beberapa alasan mengapa para mahasiswa dengan ikhlas dan terbuka berjuang membebaskan bangsa dari ketidakadilan sistem pemerintahan Orde Baru. Pertama, kesadaran bahwa mereka perlu bersatu padu berjuang agar dilakukan reformasi politik, ekonomi, hukum dan reformasi-reformasi lainnya. Kedua, mereka merupakan golongan yang paling bersih untuk ikut terlibat dalam kasus KKN. Ketiga, umumnya mahasiswa tidak mudah direkayasa untuk dialihkan perhatiannya kepada hal-hal atau kegiatan-kegiatan lain, karena mereka hanya terikat pada hati nuraninya.
D.    Penutup
Gerakan reformasi menemukan momentumnya pada 1998. Ditandai dengan tumbangnya rezim Orde Baru dan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan, 21 Mei 1998.[7] Hal ini memberikan harapan baru bagi masa depan kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Ia menjadi medan eforia yang semua orang bergeliat dari ketidakberdayaan. Menyuarakan perlunya penegakkan keadilan hukum, pemberantasan korupsi, hingga pembersihan sistem politik dari praktik busuk dan penyimpang.[8] Harapan baru tersebut disambut gembira oleh para aktivis mahasiswa, pejuang demokrasi, dan mereka yang sejak awal dengan lantang tanpa menyerah menyuarakan perlunya reformasi total.
Gerakan yang menyerukan keharusan penegakan keadilan hukum, politik yang bermatabat, pemberantasan KKN belum disambut dengan komitmen yang kuat dari para elit politik. Pada kenyataannya reformasi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Reformasi belum mampu secara konsisten melakukan proses transformasi budaya dalam konteks politik, ekonomi, dan hukum. Bahkan ada kecenderungan disebagian kalangan, sejarah kusam Orde Baru coba disembunyikan dari lembar sejarah Indonesia.


E.     Daftar Pustaka
Malik, Dedy Djamaluddin, Gejolak Reformasi Menolak Anarki, Bandung: Zaman
Wacana Mulia, 1998.

Amos, Abraham, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2007.

Suhatno, dkk, Inventarisasi Sumber Sejarah Masa Orde Baru Sampai Reformasi
(Tahun 1966-1998), Yogyakarta: Kementrian dan Kebudayaan Pariwisata,
2003.

Baskara T. Wardaya, dkk, Menguak Misteri Kekuasaan Soeharto, Yogyakarta:
            Galangpress, 2008.


[1] Dedy Djamaluddin Malik, Gejolak Reformasi Menolak Anarki, (Bandung: Zaman Wacana Mulia, 1998), halaman 22.
[2] H.F. Abraham Amos, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007), halaman 10.
[3] Baskara T. Wardaya, dkk, Menguak Misteri Kekuasaan Soeharto, (Yogyakarta: Galangpress, 2008), halaman 275.
[4] Ibid., halaman 185.
[5] Ibid.,halaman 186.
[6] Ibid.,halaman 36.
[7] Suhatno, dkk, Inventarisasi Sumber Sejarah Masa Orde Baru Sampai Reformasi (Tahun 1966-1998), (Yogyakarta: Kementrian dan Kebudayaan Pariwisata, 2003), halaman 61.
[8] Ibid., halaman 243.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar